UPT. Puskesmas Sei Lekop terletak di Jalan Kavling Pelopor, Kelurahan Sei Lekop,
Kecamatan Sagulung. Secara administrasi wilayah kerja Puskesmas Sei Lekop kota
Batam ada 3 kelurahan di Kecamatan Sagulung dengan luas wilayah kerja 14,2 km²
yaitu Kelurahan Sungai Binti, Kelurahan Sungai Lekop, Kelurahan Sagulung Kota.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sei Lekop diatur dalam
Peraturan Walikota Batam No 50 Tahun 201 yang kemudian diperbaharui oleh
Peraturan Walikota Batam N0 35 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Puskesmas Sei Lekop Kota Batam. Pada tanggal 1 Januari 2023, sesuai
Peraturan Walikota Batam No 408 Tahun 2022, UPT. Puskesmas Sei Lekop
Menerapkan tarif layanan BLUD.